Menurut Data yang ada Nilai Pagu Rp. 15.195.000.000,- ke Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp. 14.477.839.000,- diduga kuat banyak kejanggalan dan diduga kuat Proyek diperjual belikan,diketahui terjadi selisih Nilai Pagu ke HPS sebesar Rp. 717.161.000,- dari HPS ke Harga Kontrak Rp. 12.215.591.000,- terjadi selisih Rp. 2.262.248.000,-.
Awal mulanya Pemenang Tender Proyek penataan Alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya adalah CV. Pualam Cipta Sarana terindikasi Proyek tersebut dijual kepada Inisial BS,setelah itu Sdra. BS dijual kembali kepada Sdra. JH,Kemudian Sdra. JH dijual Kembali kepada F.
Hasil Investigasi di lapangan Diduga bahwa proyek tersebut diperjual belikan sebesar Rp. 1.600.000.000,- dan anggaran tersebut sudah include dengan Orang Dalam Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan (Disperkim) Jawabarat.
Dalam hal pengerjaan pun dikerjakan Asal-asalan,salah satu contoh Ratusan saluran resapan tidak terpasang dan deadline pengerjaanpun tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan.
Apa yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan proses pembayaran yang sudah dibayarkan Penuh (100%),bahkan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) ada kelebihan bayar dari Pihak Disperkim kepada CV Pualam Cipta Sarana Sebesar kurang Lebih Rp. 500.000.000,-.
Menurut Keterangan Disperkim bahwa pekerjaan tersebut telah diselesaikan,Tapi setelah dilakukan Investigasi ternyata bahwa kelebihan anggaran kurang lebih Rp. 500.000.000,- tersebut baru terbayarkan Rp. 50.000.000,- dengan perjanjian di cicil untuk pembayaran kelebihan bayar.
Dalam hal ini seperti apa pertanggung jawaban dari pihak Disperkim Jawabarat dengan kelebihan bayar tersebut.
Karena setelah kami ingin mengkonfirmasi untuk mengklarifikasi kepada pihak Disperkim Jawabarat,pihak front office berdalih kepala dinas tidak berada ditempat dan kalaupun mau di beritakan silahkan di beritakan saja.
Menurut Informasi dari tim Sinar Indonesia News,Masalah ini pun sudah dilaporkan oleh Lembaga Indonesia Ekatalog Watch (Indech) dengan dilayankannya surat ke Dirkrimsus Polda Jawabarat.(Red)
Posting Komentar