Jakarta - Sinar Indonesia News, Penguasaan Lahan Milik Warga Pegangsaan,Jakarta Utara,yang bernama Tjhin Nam Kin yang diduga dilakukan oleh Yayasan Beacon Education.
Kasus Mafia tanah di indonesia makin marak terjadi,salah satunya terjadi terhadap salah satu warga pegangsaan,Jakarta Utara yang bernama Tjhin Nam Kin,tanah miliknya dengan luas 2229m² yang di beli pada tahun 1982 sekarang sudah beralih kepemilikan menjadi dalam Penguasaan Yayasan Beacon Education.
Menurut pengakuan dari Yayasan Beacon,bahwa lahan tersebut di beli dari pihak PT Summarecon,dengan SHM atas nama Rahmat Lesmono Sidharta,padahal menurut pengakuan Tjhin Nam Kin,dirinya tidak merasa menjual tanah tersebut dengan menunjukan bukti surat format D.D atau Girik,jadi dasarnya dari mana untuk pembuatan AJB kemudian SHM,sementara seluruh Dukumen asli masih ada pada Tjihin Nam Kin,untuk itu yang menjadi pertanyaan apa dasar dan dokumen apa yang dipergunakan oleh pihak Summarecon dan Beacon untuk mengkonversi menjadi sertifikat,hal ini patut dibongkar dan segera di usut oleh aparat hukum agar para mafia tanah dan oknum-oknum BPN segera diperiksa dan ditangkap.
Keterangan yang di dapat dari pihak BPN Jakarta Utara dan pihak Kelurahan Kelapa Gading setelah melihat surat yang diperlihatkan oleh Thjin Nam Kin berkeyakinan bahwa tanah Thjin Nam Kin masih ada,akan tetapi sudah dalam penguasaan Yayasan Beacon.
Jelas ini ada ketidak adilan,BPN Jakarta Utara pun harus bertanggung jawab dalam kasus ini,jelas ini upaya atau perbuatan melawan hukum,dengan keterlibatan BPN Jakarta Utara,PT Summarecon,Yayasan Beacon.
Sungguh miris,Kondisi yang sangat memprihatinkan Tjhin Nam Kin yang kini berusia 74 tahun,jangankan sepetak tanah,untuk makan sehari-hari pun harus dibantu tetangga.Thjin Nam Kin saat ini mengontrak sebuah rumah yang tidak layak huni karena sudah banyak yang bocor di beberapa bagian rumah,ditambah lagi kondisi Thjin Nam Kin saat ini dalam kondisi sakit.
Tjhin Nam Kim memohon kepada bapak Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk dapat membantu dirinya menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak-pihak yang telah mengusai lahannya yang sudah puluhan tahun.(Red.)
Posting Komentar