Bandung – Sinar Indonesia News, menurut informasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Jawa barat,proyek penataan alun-alun kota/kabupaten di Provinsi Jawa barat diduga banyak terjadi kecurangan.(28/02/2025).
Total Anggaran seluruh proyek penataan alun-alun Kota/kabupaten Provinsi Jawa barat senilai 156 milyar diduga terjadi banyak kecurangan dan tida9k terselesaikan.
Salah satu contoh Proyek Penataan Alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya Tahun 2023,dari mulai Jumping Anggaran,pelaksanaan proyek yang tidak selesai,sampai pengembalian lebih bayar yang belum terselesaikan sampai saat ini.
Contoh lain, Penataan alun-alun Karawang yang berada di Kawasan masjid agung karawang, tahap pertama di mulai bulan agustus 2022 dilanjutkan kembali tahap ke dua pada tahun 2023,dengan total anggaran tahap pertama 17,8 milyar lanjutannya tahap ke dua 7.485.000.000,- dan ini patut dipertanyakan.
Proyek Penataan Alun-alun Provinsi Jawa barat diantaranya :
1. Penataan alun-alun taman benteng kabupaten subang dengan pagu anggaran 17,562Milyar
2. Penataan alun-alun Kota Cimahi dengan pagu anggaran 15,996Milyar
3. Penataan alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya dengan pagu anggaran 15,195Milyar
4. Penataan alun-alun Kabupaten Cianjur yang terletak di Ciranjang dengan pagu anggaran -+15Milyar
5. Penataan alun-alun Kabupaten Ciamis dengan pagu anggaran -+15Milyar
6. Penataan alun-alun Kabupaten Bandung Barat dengan pagu anggaran -+13Milyar
7. Penataan alun-alun Kabupaten Bandung yang terletak di Ciparay dengan pagu anggaran -+9,4Milyar yang pada saat ini Kondisi Lampu penerangan sudah banyak yang tidak berfungsi,hal ini dikeluhkan oleh Masyarakat pada malam hari kondisi gelap gulita.
Beberapa kali Wartawan mencoba mengkonfirmasi dan beberapa media masa telah memberitakan.Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025,Sinar Indonesia News hendak mengklarifikasi hal ini kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman,Try Budhi Hendryanto, S.T., MM.,akan tetapi menurut informasi Security Kabid sedang diluar Kantor,akhirnya Wartawan oleh Security disambungkan dengan Admin PPID dan terjadi Komunikasi melalui sambungan chat Whatsapp,ternyata melalui percakapan tersebut admin PPID menyarankan untuk bersurat,supaya bisa di atur dengan pihak terkait untuk ber audiensi.Akan tetapi setelah dikemukakan maksud dan tujuan tentang penataan alun-alun,jawaban admin mengatakan bahwa hal itu sudah di serah terimakan.
UU no.14 tahun 2008 “tentang keterbukaan informasi publik” bahwa dengan adanya PPID,Masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meliputi :
Mengumpulkan Informasi,menyediakan Informasi,Mengklarifikasikan Informasi,Menyimpan Informasi,Mendokumentasikan Informasi,serta memberikan pelayanan Informasi.
PPID Disperkim Jawa barat tidak menjalankan tugas dan fungsi nya terhadap Masyarakat dan terlebih kepada Wartawan.
Terkait Proyek Penataan dan Revitalisasi alun-alun Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa barat,Pihak Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa barat diminta untuk segera Memeriksa dan menyelidiki Oknum-oknum yang mempermainkan Proyek tersebut.(Red.)
Posting Komentar