Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Kota Cimahi.

 

Sinar Indonesia News-Cimahi, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCT Kota Cimahi yang diserap oleh beberapa Dinas di Kota Cimahi.Kamis (06/02/2025).


Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Harjono mengkonfirmasi bahwa "Ada beberapa Alokasi Anggaran untuk pemerintahan Kota Cimahi seperti (DAU),Dana Alokasi Umum,(DAK) Dana Alokasi Khusus,dan DBHCT atau Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau,dan Dana bagi hasil pun ada dari beberapa sumber,sperti dari kelapa sawit dan tembakau yaitu DBHCT,itu dari pemerintah pusat langsung di sub kan melalui Dinas terkait,melalui pengajuan setiap Dinas yang mengakses,diantaranya Disnaker,Dinas Kesehatan,Satpol PP dan juga Dinas Sosial" ungkapnya.


"BPKAD menjembatani saja,bukan kita yang mengelola,dinas-dinas yang mengelola anggaran itu,yang saya tahu alokasi penggunaan anggarannya seperti,pembayaran iuran BPJS Kesehatan (DINKES),Pelatihan ketenaga kerjaan (DISNAKER),penegakan perda (SATPOL PP)" terangnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Harjono

Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Kota Cimahi Rina Mulyani "Jadi benar,bahwa kita itu sebagai pihak yang menjebatani anggaran tersebut,dalam hal ini pengelola dan Penggunaan anggaran DBHCT ini adalah Dinas-dinas terkait,itu pun melalui proses pengajuan RAPBD,karena yang saya tahu,pengawasan nya sangat ketat dari mulai pelaksanaan program dan pelaporannya" tuturnya.

Rina Mulyani Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Kota Cimahi

"Dari total Anggaran DBHCT sebesar 7 milyar itu di bagi beberapa Dinas, diantaranya : Disnaker,Dinkes,Dinsos dan Satpol PP.Mungkin yang terbesar di gunakan untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan,karena ada kurang lebih 11-15ribu orang yang di alokasikan oleh Dinas Kesehatan dan yang paling kecil mungkin Satpol PP,sebesar 700 juta untuk penegakan Perda" ujarnya.


"sedangkan untuk Dinas sosial sendiri alokasi anggaran DBHCT ini teralokasi di tahun 2023,semantara di tahun 2024 tidak mendapatkan alokasi anggaran DBHCT" pungkasnya.

Karsa Hudan Wiriadiharja (Kabid Trantib Satpol PP Kota Cimahi)

Pihak Satpol PP yang yang di wakili Kabid Trantib Karsa Hudan membenarkan adanya anggaran itu "betul kita mendapatkan anggaran itu ditahun 2024,sebesar 700 juta,peruntukannya untuk penegakan Perda" ungkapnya.(red.)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama