Lahan yang diduga di kuasai Yayasan Beacon Education milik Tjhin Nam Kin.
Penulis:Hikmat.S
Editor : Deny
Jakarta,Sinar Indonesia News.
Tahun 1982 Tjhin Nam Kin mempunyai lahan di Jalan Logistik DPU RT.06 RW.01 Pegangsaan II Kecamatan Koja Wilayah Jakarta Utara dengan bukti D.D. (Girik) atas nama Sidik bin Perin dengan Luas 2229m2 dengan akta jual beli dengan nomor C.625/700/S.II melalui proses pembelian dari Sidik Bin Perin,dengan Keseuaian Data yang ada,dengan adanya permintaan oleh Pemda DKI untuk jalur Rel Kereta Api dengan Kebutuhan 50,20 dari rencana jalan dan garis sempadan sehingga sisa luas tanah menjadi 1700m2.
Diketahui pada hari Jumat 2 september 2022 Tjhin Nam Kin bersama kuasa hukum dan petugas ukur dari BPN Jakarta utara,hendak mengukur lahan di maksud akan tetapi Yayasan Beacon Education menolak dengan adanya pengukuran tersebut,pada saat bersamaan dari pihak Beacon menelepon kepala kantor BPN Taufik Suroso Wibowo, S.SiT., M.H. bersama itu pula petugas BPN mengurungkan niat pengukuran tersebut/tidak jadi mengukur lahan tersebut,dengan alasan pihak Yayasan Beacon merasa memiliki lahan tersebut dengan membeli lahan tersebut dari pihak Summarecon,dan mempersilahkan untuk pihak Tjhin Nam Kin mengkonfirmasi/menghubungi pihak Summarecon.
Beberapa hari kemudian a mediasi di kantor BPN Jakarta Utara,yang dipimpin langsung oleh kepala kantor BPN yang dihadiri oleh Tjhin Nam Kin dan kuasa hukumnya dan pihak Beacon serta Summarecon dan dari kelurahan pegangsaan dua dan Kecamatan Koja,pada saat itu kuasa hukum dari Tjhin Nam Kin menanyakan kepada pihak Summarecon di beli dari siapa?dan pihak Summarecon tidak menjawab/tidak tahu karena mereka hanya ditugaskan untuk menghadiri.
Hasil penelusuran Sinar Indonesia news,bahwa lahan yang di klaim oleh Tjhin Nam Kin telah bersertifikat hak milik nomor 548 tercatat atas nama Rahmat lesmono Sidharta padahal Tjhin Nam Kin tidak merasa menjual atau mengalihkan ke pihak manapun atau kepada pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak Milik Nomor 548 tersebut,yang menurut pengakuan Rahmat di beli/diperoleh dari Pihak PT Summarecon Agung pada tahun 2010 dan dimana tata letak objek bidang tanah dalam wilayah yang di kuasai oleh Yayasan Beacon.
Tjhin Nam Kin saat ini tinggal Jl.Janur Asri Blok QJ 10 No 10 Kelapa Gading Barat dan sudah berusia 74 tahun mencari keadilan kepada pihak Pemerintah dan instasi terkait,dan bahkan sudah meminta kepada bpk Presiden Prabowo Subianto agar haknya diperoleh kembali.
Diperoleh informasi dari BPN Jakarta utara bahwa Yayasan Beacon menguasai 2,6 hektar terdiri HGU,HGB dan Hak Guna Pakai,maka muncul pertanyaan ,lahan siapa sajakah itu?
Menurut sumber yang dapat dipercaya,bahwa lahan tersebut masih ada dan masih milik Tjhin Nam Kin sampai dengan saat ini,karena sampai saat ini Tjhin Nam Kin masih memegang surat-surat asli termasuk model D.D(Girik)serta bukti surat penyerahan jalur jalan Rel Kereta Api tertanggal 23 januari 1984,serta surat lainnya yang berhubungan tanah tersebut semua asli.(Hs.red)
Posting Komentar