Cimahi-Sinar Indonesia News,Sekitar Bulan November 2023, Sdra. AS dari CV. NB dipanggil dan diajak oleh Sdra. WHP dan Sdra. S ke Villa Cimeta Kabupaten Bandung Barat.
Sesampai di Villa tersebut, Sdra. AS dari CV.NB ditawari Pekerjaan Pengadaan CCTV se-Kota Cimahi dengan jumlah total 624 Paket dengan alokasi kurang lebih sekitar 5 Milyar.
Adapun yang bersangkutan dimintai fee sekitar 20 % dari Paket Pekerjaan tsb, dan yang bersangkutan menolak, dikarenakan hasilnya akan tidak professional. Akhirnya, Pekerjaan Pengadaan CCTV se-Kota Cimahi tersebut dialihkan ke PT.P dengan Nilai Kontrak Pembayaran Rp 5.194.800.000,-
Hal yang sangat ganjil, berdasarkan informasi yang didapat dari Informan, bahwasannya Kontrak Pekerjaan tersebut ditandatangani pada 8 Desember 2023.
Sangat tidak logis, apabila Pekerjaan sebanyak 624 Paket bisa terselesaikan hanya dalam kurun waktu 22 hari, sampai dengan akhir Desember 2023.
Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan CCTV se-Kota Cimahi TA. 2023, saat ini sedang dalam Proses Penyelidikan oleh Polres Cimahi.
Namun, menurut Informan bahwasannya Proses Penyelidikan yang dilakukan merupakan Strategi yang dilakukan agar Dugaan tersebut tidak disentuh oleh Aparat Penegak Hukum yang lain, dengan alasan tidak terjadi Dualisme Penanganan Perkara yang sama oleh Instansi yang berbeda.
Aparat dari Polda Jabar dan Kejati Jawa Barat diminta untuk turun tangan untuk menuntaskan dugaan korupsi cctv ini.
Hal ini juga pernah dipertanyakan oleh LSM dari Jakarta kepada Kejari Kota Cimahi akan tetapi belum ada tanggapan dari Kejari Kota Cimahi.
• Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat diduga bahwa telah terjadi Pemufakatan dalam upaya
melakukan Tindakan Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan CCTV se-Kota Cimahi TA 2023 yang dalam hal ini sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Kejahatan korupsi ini bukan lagi dikatakan sebagai kejahatan biasa melainkan sudah digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime), karena dilihat dari dampak negatif korupsi
bukan hanya berdampak kepada individu atau satu kelompok saja melainkan efek dari korupsi ini
sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara bahkan sampai dengan kemiskinan yang
semakin meluas bagi masyarakat.(Red)
Posting Komentar